Berikan Edukasi Terkait Layanan Kunjungan WBP Kepada Masyarakat, Lapas Tembilahan Lakukan Sosialisasi

    Berikan Edukasi Terkait Layanan Kunjungan WBP Kepada Masyarakat, Lapas Tembilahan Lakukan Sosialisasi

    Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Seksi Keamanan dan Ketertiban (kamtib) melakukan sosialisasi terkait peraturan dan mekanisme alur layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Masyarakat pengguna layanan, Senin (23/10/2023). Tampak Kepala Seksi Kamtib, Nurhadi, didampingi Kepala Sub Seksi Keamanan, Heri Capri, menjelaskan tentang peraturan yang mengatur layanan kunjungan terbatas WBP kepada Masyarakat.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, melalui Kasi Kamtib menjelaskan bahwasannya pelaksanaan layanan kunjungan terbatas bagi WBP masih berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi.

    "Pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas bagi WBP masih berpedoman kepada Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-04.OT.02.02 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi. Oleh sebab itu, disini kami sosialisasikan kembali agar bapak dan ibu dapat melakukan kunjungan dengan baik dan benar tanpa adanya kendala yang berarti, " jelasnya.

    Kasi Kamtib menegaskan agar seluruh Masyarakat pengguna layanan untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku salah satunya yakni barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke dalam Lapas.

    "Disini saya juga menegaskan kepada Bapak dan Ibu untuk hanya membawa barang/makanan yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam Lapas. Silahkan dibaca spanduk ataupun infografis yang sudah kami glorifikasikan agar dapat memahaminya dengan baik, " tambahnya.

    Diketahui bahwasannya kunjungan pada hari Senin dijadwalkan bagi WBP Blok Kriminal dan pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP yang diantaranya orang tua kandung, saudara kandung, suami/istri dan anak kandung. Hal tersebut dibuktikan dengan kartu idientitas dan kartu keluarga yang masih valid dan berlaku.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Sarana Penyaluran Minat dan Bakat WBP, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Solusi Keluhan Kesehatan WBP, Klinik Pratama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami